Pendapat Dan Perilaku Mui Soal Ucapan Ahok

Pendapat dan Sikap MUI Soal Ucapan Ahok Dibahas   Pendapat dan Sikap MUI Soal Ucapan Ahok
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1). Sidang kedelapan digelar dengan aktivitas mendengarkan keterangan saksi antara lain Ketua MUI Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia
Saat menjadi saksi di persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penistaan agama oleh Ahok dibahas oleh empat komisi di MUI.

"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," kata Ma'ruf dikala memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Setelah dilakukan pembahasan pada empat komisi itu, kata Ma'ruf, akhirnya dilaporkan kepada pengurus harian.

"Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya”, ujarnya.

Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.

Ma'ruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Ia memberikan sikap dan pendapat keagamaan MUI itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI.

"Dibandingkan dengan fatwa, kami keluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI alasannya ialah tidak hanya dibahas di komisi anutan tetapi juga dibahas dengan empat komisi dan pengurus harian, lebih banyak yang terlibat," ucap Ma'ruf.

Ia menyatakan penelitian dan pembahasan soal ucapan Ahok itu berlangsung selama 11 hari sampai dikeluarkannya sikap dan pendapat keagamaan MUI.

"Dari 1 sampai 11 Oktober 2016 dibahas sampai produk ini keluar. Sikap dan pendapat ini ditujukan kepada penegak aturan untuk diproses agar kegaduhan di masyarakat tidak mengarah ke sikap anarkis. Tentu penegak aturan ini, pertama ke pihak kepolisian," ucap Ma'ruf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Lima saksi itu antara lain dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, ialah Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi ialah Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 kitab undang-undang aturan pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap belahan dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa belahan lainnya alasannya ialah ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut aturan tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

0 Response to "Pendapat Dan Perilaku Mui Soal Ucapan Ahok"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel